Modus Jual Surat Vaksin Tapi Tak Dikirim, Pasangan Ini Diciduk Polda Metro

- Selasa, 27 Juli 2021 | 15:41 WIB
Konferensi pers Polda Metro ciduk penipu modus jual surat vaksin di Mapolda Metro, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah
Konferensi pers Polda Metro ciduk penipu modus jual surat vaksin di Mapolda Metro, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menciduk pasangan laki-laki dan perempuan karena melakukan penipuan dengan modus penjualan surat vaksin. Sindikat ini beraksi melalui media sosial, menyuruh para korbannya membayar jasa pembuatan surat vaksin palsu namun para pelaku tidak mengirim surat yang dipesan korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kasus ini terungkap dari adanya laporan masuk ke polisi. Polisi kemudian menyelidiki sebuah akun media sosial pelaku yang kerap digunakan menawarkan jasa pembuatan surat vaksin.

"Modusnya sama tetapi mereka lebih mengarah ke penipuan karena vaksin yang dia janjikan baik vaksin satu dan dua tetapi hasilnya nggak ada," kata Kombes Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Sindikat ini beraksi dengan cara menyuruh para korbannya membayar uang pembuatan surat vaksin palsu. Setelah dibayar, pelaku tak kunjung mengirim surat palsu yang telah dipesan korban.

"Pelaku ini menipu dengan harga Rp400 ribu per satu surat. Setelah orang transfer ke mereka, kartu vaksinnya nggak keluar," beber Yusri.

Baca Juga: DPR: Pola Komunikasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tangani Covid-19 Harus Diperbaiki

Singkat cerita, Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi sindikat ini dan melakukan penangkapan di wilayah Sulawesi Selatan. Ternyata, pelaku berjumlah dua orang yang berstatus pacaran.

"Dua tersangka inisial SS dan SK. SS itu perempuan dan SK laki-laki. Mereka pacaran tapi otaknya SK, dia yang buat satu akun dan tawarkan ke medsos bagi ingin memiliki sertifikat vaksin tampa divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat," kata Yusri.

Masih di wilayah Sulawesi Selatan, Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka lain berkaitan dengan kasus yang sama. Penangkapan berlangsung setelah polisi mendapat laporan berkaitan dengan kasus serupa.

"Ketiga orang ini dengan dua LP, dia satu desa, satu kabupaten di Sulawesi Selatan modusnya menipu. Saat transfer tapi kartu vaksin nggak keluar," kata Yusri.

Atas perbuatantan, para tersangka dikenakan Pasal 28 junto 45 A UU ITE. Para tersangka terancam hukuman di atas enam tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X