Kenapa Baru Sekarang Polisi Tindak Aksi Pungli Para Preman di Tanjung Priok?

- Sabtu, 12 Juni 2021 | 00:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Instagram/@poldametrojaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: Instagram/@poldametrojaya)

Aksi premanisme berupa pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan para sopir kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kabarnya telah terjadi sejak lama. Namun, pihak kepolisian seolah baru sekarang menindak dan menangkap para pelaku pungli hingga para karyawan perusahaan yang terlibat di kawasan tersebut.

Lewat video yang diunggah akun resmi Kepolisian Polda Metro Jaya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan kenapa baru sekarang pihaknya berhasil menciduk para pelaku pungli di kawasan tersebut.

"Ada beberapa pertanyaan media maupun netizen kepada kami, kenapa baru sekarang kita melakukan penindakan ini? Yang pertama, yang di depan itu para premanisme-premanisme yang biasanya pak Ogah yang menarik dua ribu, lima ribu, itu bukan sekali kita lakukan penindakan, sudah sering kita tindak, itu yang pertama," kaya Yusri dalam video seperti dikutip, Sabtu (12/6/2021).

"Kemudian yang kedua, kesulitan kami ini karena mereka melakukan itu di dalam perusahaannya, dan memang jangkauan dari para petugasnya itu tidak sampai ke dalam, sementara laporan dari para sopir-sopir ini menang sangat kurang kepada petugas," kata Yusri lagi.

BACA JUGA: Intip Chat Para Preman Tanjung Priok, Polisi Kaget Ternyata Jajarannya Disebut Gerombolan

Sebelumnya diketahui, penangkapan para preman yang terlibat aksi pungli di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu berawal dari keluhan para sopir kontainer yang diungkapkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini. Keluhan itu terkait pungutan liar atau pemerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum karyawan di beberapa depo di Jakarta Utara.

Jokowi yang langsung menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu untuk menindak para preman yang meresahkan para sopir. Hingga akhirnya Kapolri langsung memerintahkan jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak dan mengamankan para tersangka.

Total sudah ada 49 orang yang telah diamankan. Meskipun nominal tampak kecil, pemilik perusahaan wajib menghilangkan praktik seperti ini, karena mengganggu rantai logistik nasional.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X