Puan: Integrasi NIK dan NPWP Harus Jamin Keamanan Data Pribadi

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:40 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Instagram/@ketuadprri)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Instagram/@ketuadprri)

Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan soal keamanan data pribadi masyarakat terkait intergasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan.

Adapun saat ini fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP telah ditambahkan untuk keperluan perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pengintegrasian NIK dengan NPWP merupakan terobosan untuk mempercepat digitalisasi di Indonesia. Tapi hal tersebut harus diikuti dengan pengamanan data milik masyarakat secara maksimal,” kata Puan di Jakarta, Rabu (13/10/2021).

Puan menuturkan, kerahasiaan data dan informasi NIK harus menjadi prioritas. Ia menekankan bilamana kerahasiaan data pribadi merupakan hak rakyat yang harus dipenuhi negara.

Baca juga: Tenang, Kemenkes Pastikan Data PeduliLindungi Tak Disimpan oleh Aplikator Mitra

“Saya kira perlu ada pengamanan berlapis dari sisi teknologi pengamanan data untuk mengurangi risiko bobolnya data pribadi masyarakat melalui informasi pajak hanya dengan menggunakan NIK,” tegas dia.

Politisi PDIP ini pun menuntut pengawasan ketat agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengakses data warga dalam proses integrasi NIK dan NPWP untuk hal-hal tak bertanggung jawab. Puan pun menyoroti kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) dalam proses integrasi ini.

“Pemerintah harus bisa memastikan agar standar keamanan informasi pajak yang terintegrasi dengan KTP sudah layak dan memenuhi standar,” tutur Puan.

Di sisi lain kebijakan integrasi KTP untuk kepentingan pajak disebut menambah optimisme semangat digitalisasi data di Indonesia. Oleh karenanya, Puan menilai pentingnya kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang saat ini masih digodok DPR bersama pemerintah.

“Sehingga data pribadi masyarakat lebih terjamin keamanannya, khususnya dari kejahatan siber. Regulasi ini akan memperketat penghimpunan data, pengolahan, dan penyebaran data masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mantan Menko PMK itu menilai efektivitas perpajakan ini sebagai bagian dari realisasi single identity atau satu identitas bagi rakyat Indonesia. Puan mendorong pemerintah mempercepat mewujudkan Single Identity Number atau nomor tunggal bagi masyarakat dengan memperluas terhadap layanan-layanan lain seperti Dukcapil dan BPJS.

"Dengan single identity, pelayanan pemerintah kepada masyarakat disebut akan semakin optimal. Reformasi birokrasi pun dinilai akan kian nyata," beber Puan.

“Jadi dengan satu kartu, tanpa harus mendata kembali, setiap ke RS, ke sekolah ataupun mendapatkan bansos, cukup dengan satu kartu. Jadi dibutuhkan juga satu server sendiri, yang menjadi pusat pendataan nasional, tanpa masyarakat selalu harus mendaftar,” imbuh Puan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X