Demokrat Gugat 12 Mantan Kader Penggagas KLB Deli Serdang

- Rabu, 14 April 2021 | 12:35 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Instagram/@herzkypuput)
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. (Instagram/@herzkypuput)

Partai Demokrat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang mereka namakan sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (13/4/2021).

“12 mantan kader ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat,” ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Rabu (14/4/2021).

Ia menjelaskan, pendaftaran gugatan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan perkara perdata nomor 172 karena gugatan ini kami anggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menkumham.

Menkumham pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, menolak memproses berkas para pelaku KLB ilegal Deli Serdang karena para pelaku KLB ilegal tidak mampu melengkapi berkas-berkas yang diwajibkan. Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat,” urainya.

BACA JUGA: Peristiwa 14 April: Penayangan Film Pertama di Dunia hingga Kapal Titanic Tabrak Gunung Es

Dengan demikian, menurut Herzaky, tidak tepat jika Menkumham masih dijadikan pihak sebagai tergugat.

“Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami,” tuturnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X