Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI: Lanjutkan ke Pengadilan

- Jumat, 8 Januari 2021 | 18:55 WIB
Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Komnas HAM sudah membeberkan temuan hasil investigasi mereka dalam kasus tewasnya enam laskar FPI usai baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan kasus itu dilanjutkan ke pengadilan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal terkait hasil investigasi pihaknya. Salah satunya yakni melanjutkan kasus itu ke pengadilan.

"Peristiwa tewasnya empat laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM. Oleh karenannya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegak hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan meneggakan keadilan," kata Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021)

Komnas HAM juga merekomendasikan agar melakukan pendalaman dan peneggakkan hukum terhadap sejumlah mobil yang ikut menguntit irinh-iringan HRS. Komnas HAM juga meminta penegak hukum mengusut senpi yang digunakan laskar FPI.

-
Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," beber Anam.

Rekomendasi terakhir, Komnas HAM meminta penegak hukum bersifat akuntabel, objektif dan transparan dalam kasus ini. Tentunya penengakkan hukum harus sesuai dengan standar HAM.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X