Diduga Mendapat Kuota Paket Bansos, KPK Panggil Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto

- Selasa, 30 Maret 2021 | 22:42 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan (Antara)
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan (Antara)

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya kuota paket bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Adi Wahyono (AW).

Yandri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Mensos Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Yandri tersebut sebagai saksi terkait dugaan adanya kuota paket bansos yang diberikan tersangka AW kepada dirinya.

Selain itu, terhadap Yandri juga didalami pengetahuannya terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Komisi VIII DPR RI sebagai mitra kerja Kemensos.

Dilansir Antara, Ali mengatakan materi pemeriksaan tidak bisa disampaikan lebih detil karena keterangan saksi Yandri tersebut selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Ketika persidangan tentu seluruh hasil penyidikan ini akan dibuka dalam rangka pembuktian surat dakwaan," kata Ali.

Usai diperiksa, Yandri enggan membeberkan materi pemeriksaannya. Ia mengaku mendapat delapan pertanyaan oleh penyidik dalam pemeriksaannya tersebut.

KPK pada Kamis (25/2) juga pernah memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan. Saat itu, Ihsan dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos Tahun Anggaran (TA) 2020 dan juga mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020.

Sebelumnya, Adi pernah menjelaskan pembagian jatah kuota 1,9 juta paket sembako COVID-19.

"Pembagian kuotanya 1,9 juta paket itu seperti yang saya jelaskan di BAP, sesuai dengan permintaan Pak Menteri. Pak menteri atasan saya, jadi saya nurut beliau," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).

Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X