Draf Final UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Diserahkan DPR ke Presiden Besok

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 17:05 WIB
Azis Syamsuddin dan Joko Widodo (ANTARA)
Azis Syamsuddin dan Joko Widodo (ANTARA)

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, tenggang waktu penyampaian draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan jatuh pada Rabu (14/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Menurut Azis, tenggang waktu tersebut berdasarkan tata tertib DPR RI Pasal 164.

Pada pasal itu diatur bahwa DPR RI memiliki jangka waktu tujuh hari setelah rapat pengesahan undang-undang tingkat II dilakukan.

Merujuk pada Pasal 1 butir 18 Tata Tertib DPR RI, yang dimaksud dengan hari kerja adalah Senin sampai Jumat.

"Sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok (Rabu) pukul 00.00 WIB," ujar Azis dilansir dari ANTARA, Selasa (13/10/2020).

Azis menambahkan, Undang-undang Cipta Kerja akan dikirim kepada presiden selaku kepala pemerintahan. Maka setelah itu dokumen undang-undang tersebut menjadi milik publik.

Azis mengatakan, sembilan fraksi partai politik di DPR RI telah menyepakati, mengikuti, dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang akan dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

"Sembilan fraksi sepakat untuk (terlibat) melakukan pembahasan," kata Azis.

Kemudian Badan Legislasi DPR RI juga mengikutsertakan sembilan fraksi dalam hampir 89 kali rapat pertemuan.

Azis juga menanggapi sorotan publik terhadap lamanya draf final Undang-undang Cipta Kerja dikirim ke pemerintah.

Menurutnya, hal itu disebabkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar belum siap.

"Dalam hal ini, Kesekjenan, Pak Indra melaporkan kepada pimpinan DPR, memerlukan waktu untuk melakukan editing, proses pengetikan, dalam rangka menyiapkan lampiran-lampiran yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja ini," kata Azis.

Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Azis dari Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, jumlah halaman draf final Undang-undang Cipta Kerja berubah lagi sehingga menjadi 812 halaman.

"Kalau sebatas pada UU Cipta Kerja, hanya 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Azis.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X