KPK Terima Penyerahan 13 Sepeda Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo

- Jumat, 19 Maret 2021 | 17:41 WIB
Petugas mengamankan sejumlah unit sepeda yang dibeli oleh tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Syafri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3). (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Petugas mengamankan sejumlah unit sepeda yang dibeli oleh tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Syafri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3). (photo/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

KPK pada Jumat (19/3), menerima penyerahan 13 unit sepeda berbagai merek diduga terkait kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

"Hari ini, tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (Safri)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta dikutip dari ANTARA.

KPK menduga pembelian sepeda tersebut dilakukan oleh Safri dari uang yang dikumpulkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tahun 2020.

"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP selaku Menteri KP saat itu," ungkap Ali.

Baca juga: MUI Sebut Vaksin AstraZeneca Mengandung Babi dan Haram, Tapi Boleh Dipakai

Selanjutnya terhadap 13 sepeda itu akan dianalisa untuk segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara.

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

Sedangkan pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X