Polri Pindahkan Penahanan Habib Rizieq dari Rutan Polda Metro ke Bareskrim

- Kamis, 14 Januari 2021 | 11:25 WIB
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan untuk memindahkan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini. Habib Rizieq yang semula mendekam di rutan Polda Metro Jaya kini dipindahkan ke rutan Bareskrim Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian. Brigjen Andi menyebut penahanan itu mulai dipindahkan hari ini.

"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Brigjen Andi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga: DPR RI Kecewa Tidak Ada Perwakilan Saat Vaksinasi Perdana, Kalah dari Raffi Ahmad

Alasan pemindahan penahanan karena rutan Polda Metro Jaya sudah cukup padat dihuni oleh para tahanan lain. Alasan selanjutnya yaitu untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq.

"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," ungkap Andi.

Seperti diketahui, rentetan acara HRS berakibatkan kerumunan ditengah pandemi baik di Jakarta maupun Bogor berdampak panjang. Bahkan, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kedua kasus tersebut.

Proses penyidikan kasus itu sendiri sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sedangkan HRS hingga saat ini masih dilakukan penahanan oleh Polri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X