Mendes: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Apa Saja, Terutama Pertumbuhan Ekonomi & SDM

- Sabtu, 28 November 2020 | 19:30 WIB
enteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Photo/Antara/Dok. Kemendes)
enteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Photo/Antara/Dok. Kemendes)

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa dana desa digunakan untuk pertumbuhan dan peningkatan ekonomi serta sumber daya manusia (SDM).

Hal itu disampaikan oleh Mendes Abdul Halim Iskandar pada acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep, Sabtu (28/11/2020).

"Dana Desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang," kata Mendes, dilansir dari Antara, Sabtu (28/11/2020).

Selain itu, menurut Mendes bahwa pada prinsipnya kepala desa dapat menggunakan dana desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Diduga Depresi, Pemuda Gantung Diri di Desa Sukadamai Sergai Hebohkan Warga 

Ia juga menuturkan setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh kepala desa dalam menggunakan dana desa yaitu digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM.

Berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah merumuskan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan. Maka dari itu, ia meminta dana desa dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga desa.

Baca juga: Keroyok Pemuda Desa yang Cari Kerja Hingga Tewas, 11 Oknum TNI Divonis, Ini Hukumannya

"Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa," tutup Mendes.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X