Nekat Mudik, Sanksinya Tak Cuma Diputar Balik, Tapi Juga Bisa Ditilang

- Senin, 12 April 2021 | 20:37 WIB
Petugas memeriksa dokumen saat penyekatan arus mudik di gerbang tol Cikupa. (Foto: INDOZONE)
Petugas memeriksa dokumen saat penyekatan arus mudik di gerbang tol Cikupa. (Foto: INDOZONE)

Larangan mudik tahun ini sudah digelontorkan oleh pemerintah diikuti oleh jajaran Polri yang mengetatkan larangan tersebut. Bagi masyarakat yang nekat atau menjadi pemudik nakal, polisi tak segan-segan melakukan penindakan berupa penilangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Kombes Sambodo menyebut pemudik nakal tak cuma diputar balik melainkan bisa ditilang.

"Sanksinya akan kita putar balikan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya, pelanggaran lalin," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).

BACA JUGA: Catat! Ibadah Ramadhan Boleh dilakukan di Masjid, Tapi Hanya di Zona Kuning dan Hijau

Sambodo mengatakan pelanggaran lalin yang berpotensi ditilang salah satunya travel gelap. Sebab, jasa travel untuk mudik tentunya tidak diizinkan.

"Misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," beber Sambodo.

Seperti diketahui, pemerintah pada tahun ini melarang adanya mudik lantaran masih dalam suasana pandemi virus corona. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sendiri sudah menyiapkan 333 titik penyekatan di seluruh Indonesia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X