Yasonna Sebut Zinah dan Kumpul Kebo Jika Ada Aduan Orang Terdekat

- Sabtu, 21 September 2019 | 10:21 WIB
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Yasonna H Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa perbuatan zinah dan kumpul kebo atau kohabitasi, yang diatur dalam KUHP hanya dapat diadukan oleh orang yang terkena dampak tersebut.

"Mengenai perzinahan yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri merupakan delik aduan yang hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri atau orang tua atau anak jadi pengaduannya dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampak," ujar Yasonna.

-
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

 

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

Berdasarkan draf revisi KUHP pasal 417 ayat 1 disebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau isterinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II".

Sedangkan isi dalam ayat 2 ialah "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, Orang Tua, atau anaknya,".

-
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

 

"Tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian karena perzinahan ini dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia, bukan masyarakat kota besar," ujarnya.

Sedangkan kumpul kebo sendiri diatur dalam pasal 419 ayat (1) "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Dalam ayat 2 disebutkan "Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua atau anaknya,".

"Untuk kohabitasi merupakan delik aduan dan yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami atau istri, anak, dan orang tua. Dapat juga dilakukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lain sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami/istri, anak, dan orang tua serta pengaduan dapat ditarik. Itu hukumannya enam bulan, jadi tidak bisa langsung ditahan, enam bulan atau denda," jelasnya.

Menurut Yasonna permasalahan zinah dan kumpul kebo perlu diatur, karena bila tidak diatur akan timbul persepsi bahwa pemerintah menyetujui perzinahan.

-
instagram/@yasonna.laoly

 

"Kecuali kita mau mengatakan disini, nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan, kalau itu lebih berat buat saya. Jadi jangan diputar balik," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X