Gegara Sekolah Disegel Ahli Waris, Siswa SDN Kiarapayung Tidak Bisa Ikuti PTM

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 20:23 WIB
ekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel ahli waris lahan (Antara)
ekolah Dasar Negeri (SDN) Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel ahli waris lahan (Antara)

Siswa SDN Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang tidak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas akibat sekolah yang disegel oleh ahli waris lahan sekolah tersebut.

"Sekolah mereka telah disegel oleh pihak ahli waris lahan, karena masih disengketakan," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Banten Fahrudin, Selasa (26/10/2021).

Akibat penyegelan itu, PTM terbatas yang seharusnya sudah bisa dilakukan menjadi tertunda.

"Kasihan anak-anak yang mau PTM tertunda. Yang sekolah juga masyarakat daerah itu juga kan," kata dia.

Fahrudin menyayangkan penyegelan SDN Kiarapayung oleh ahli waris lahan sekolah. Dia meminta agar ahli waris menggunakan kearifan lokal agar siswa bisa sekolah.

"Menurut saya, gunakan kearifan lokal supaya anak-anak tetap sekolah. Pemerintah daerah juga akan berusaha menyelesaikan masalah ini. Kasihan para siswa sejak pandemi COVID-19, selama 1 tahun lebih tidak belajar tatap muka,"  kata dia.

Sebelumnya, SDN Kiarapayung di Kampung Kayu Item, Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten disegel oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang ditempati lembaga pendidikan itu.

"Sejak awal gugatan di tahun 2019 sampai putusan pengadilan pada 9 Juni 2020, telah dimenangkan ahli waris terkait hak atas lahan. Lahan yang menjadi sengketa itu seluas kurang lebih 3.000 meter yang dipakai sekolah," kata ahli waris tanah, Muhidin.

Dia mengatakan alasan dilakukannya penyegelan sekolah itu karena tidak adanya titik temu antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan ahli waris terkait dana pengganti hak atas tanah yang telah dipakai untuk sekolah tersebut.

"Selama ini belum ada upaya dari pemerintah daerah terkait upaya pemanggilan ahli waris terhadap putusan dari pengadilan ini," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X