OJK Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada dan Tidak Terjebak Pinjaman Online Ilegal

- Jumat, 11 Juni 2021 | 19:04 WIB
 Ilustrasi mata uang Rupiah. (photo/Pixabay/EmAji/ilustrasi)
Ilustrasi mata uang Rupiah. (photo/Pixabay/EmAji/ilustrasi)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar  selalu waspada dengan aplikasi dan situs pinjaman berbasis online menyusul maraknya kasus penipuan aktivitas utang piutang tidak resmi.

"Saat ini banyak pelanggaran pinjaman 'online' ilegal sehingga satgas waspada investasi melakukan dua hal preventif yaitu mengedukasi masyarakat agar waspada pada pinjaman 'online' ilegal dan melakukan tindakan represif, yakni kami blokir aplikasinya kemudian laporkan ke polisi serta kami umumkan ke masyarakat," kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Solo, Jumat (11/6) dikutip dari ANTARA.

Sejauh ini, OJK telah menutup sebanyak 3.193 aplikasi dan situs pinjaman berbasis "online" atau daring ilegal. Namun hingga saat ini kasus penipuan yang melibatkan pinjaman berbasis daring masih marak terjadi di masyarakat.

Baca juga: Cium Bendera Merah Putih, 4 Narapidana Terorisme Nyatakan Setia pada NKRI

"Justru karena dengan kemajuan teknologi informasi saat ini sangat mudah pelaku membuat situs, aplikasi, web, selanjutnya mereka menawarkan melalui SMS maupun media sosial, jadi walaupun kami blokir hari ini nanti sore ganti nama dia," katanya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus waspada agar tidak terjebak pada pinjaman berbasis daring terutama jika perusahaan tersebut ilegal.

"Yang paling penting adalah kami edukasi masyarakat agar waspada terhadap pinjaman 'online' ilegal, terakhir kasusnya di Semarang ada seorang guru honorer korban di sana. Kami selalu sampaikan tips melakukan pinjaman online, ada beberapa tips ketika pinjam hanya pada pinjaman 'online' yang terdaftar di OJK, salah satunya pinjam sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan," katanya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar tidak mengajukan pinjaman baru untuk menutup utang lama. Selain itu, pinjaman diharapkan digunakan untuk kegiatan yang produktif supaya mendorong ekonomi keluarga.

"Selanjutnya pahami risikonya, bunganya, dendanya, syaratnya. Saat ini mungkin sudah ada masyarakat kita yang terjebak, sebisa mungkin ini segera dilunasi," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X