Nama dan Logo Partai Demokrat Batal Didaftarkan Atas Nama SBY, Penyebabnya Mengejutkan

- Selasa, 20 April 2021 | 19:16 WIB
Susilo Bambang Yudhoyono (Antaranews)
Susilo Bambang Yudhoyono (Antaranews)

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menampik bahwa nama dan logo partai tersebut didaftarkan atas nama pribadi.

Menurut Herzaky, nama dan logo yang didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas nama organisasi partai.

Herzaky mengatakan, perubahan itu dilakukan setelah Kemenhumham telah menolak permohonan kubu Moeldoko untuk mengubah daftar kepengurusan dan AD/ART partai.

Dilansir ANTARA, Selasa (20/4/2021), Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan nama dan logo partai atas nama pribadi bulan lalu.

Berkas permohonan itu diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor IPT2021039318.

Namun setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak permohonan dari kubu Moeldoko pada 31 Maret 2021 lalu, maka Partai Demokrat menarik kembali berkas permohonan atas nama SBY.

Tim hukum partai kemudian mengirim berkas permohonan baru terkait pendaftaran nama dan logo partai untuk kode '45', yang merujuk pada 'organisasi pertemuan politik'.

Menurut Herzaky, proses pendaftaran nama dan logo partai merupakan bagian dari strategi partai.  Namun, ia tidak berkenan menjelaskan lebih lanjut tentang strategi partai itu.

"Ini sebenarnya bagian dari strategi saja, karena ini masukan dari tim kuasa hukum DPP (Partai Demokrat),” kata dia.

Berkas permohonan logo dan nama Partai Demokrat yang baru untuk kode '45' telah tercatat dengan nomor IPT2021053656 dan JID2021025474. Hal itu tertera pada laman resmi Kemenkumham saat diakses Selasa (20/4/2021).

Sejauh ini, Kemenkumham masih memproses berkas permohonan tersebut.

Laman resmi Ditjen KI Kemenkumham juga menunjukkan nama dan logo Partai Demokrat telah terdaftar sebagai 'sebuah penamaan' yang masuk dalam kategori 41.

Pelindungan terhadap nama dan logo itu berlaku sejak 24 Oktober 2007 dan akan berakhir pada 24 Oktober 2027.

 

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X