Penyuap Eks Mensos Ajukan Justice Collaborator Tapi Ditolak, Alasan KPK Mengejutkan

- Senin, 19 April 2021 | 19:39 WIB
Kolase foto Harry van Sidabukke dan Juliari Peter Batubara. (Antaranews)
Kolase foto Harry van Sidabukke dan Juliari Peter Batubara. (Antaranews)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Harry van Sidabukke selaku terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Hal ini dikatakan JPU KPK Ikhsan Fernandi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4/2021).

"Penuntut umum berkesimpulan status 'justice collaborator' belum dapat diberikan dalam perkara a quo karena terdakwa belum memberikan keterangan yang sangat signifikan terkait perbuatan atau peran orang lain," kata Ikhsan dilansir ANTARA.

Pada sidang pemeriksaan terdakwa pada 12 April 2021, Harry mengajukan diri sebagai justice collaborator.

"JPU belum melihat kesediaan terdakwa untuk membongkar pelaku tindak pidana korupsi lainnya atau perkara yang lebih besar dalam perkara 'a quo'," tambah jaksa Ikhsan.

Di samping itu menurut JPU KPK, Harry belum memberikan keterangan pada perkara yang sama dengan terdakwa berbeda.

"Terdakwa belum diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni penerima suap," ungkap Ikhsan.

Terdakwa penerima suap dalam perkara ini adalah mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara dan dua orang bawahan Juliari yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Joko merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020.

Sedangkan Adi selaku Kabiro Umum Kemensos dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober Desember 2020.

"Konsistensi terdakwa dalam perkara 'a quo' sangat diperlukan dalam mengungkap perkara Juliari P Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara bansos COVID-19," kata Ikhsan,

Namun bila Harry dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam kejahatan yang diperbuatnya dan pelaku yang lebih besar maka JPU akan mempertimbangkan pemberian status JC tersebut.

Dalam perkara ini Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan karena menyuap Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar.

Pemberian suap itu diberikan terkait penunjukkan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X