Wagub DKI: Takbiran Boleh Dilakukan di Masjid, Bukan Berkeliling

- Rabu, 21 April 2021 | 10:05 WIB
Perajin bedug (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.)
Perajin bedug (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa.)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza, tidak melarang menggelar takbiran dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri mendatang. Asalkan takbiran dilakukan di masjid-masjid.

Ahmad Riza tidak memperbolehkan apabila takbiran keliling dilakukan warganya karena hingga kini masih terjadi pandemi Covid-19 dan akan memicu adanya kerumunan.

"Takbir itu boleh tapi dilakukan di masjid-masjid, bukan berkeliling," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Lindungi Pekerja Migran dari Oknum Ilegal, Wagub DKI Gandeng BP2MI

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pun mengimbau hal yang senada. Ia tak memperkenankan masyarakat melaksanakan takbir keliling yang biasa dilakukan pada penghujung bulan Ramadhan atau malam menjelang Idul Fitri.

Lebih lanjut, Menag mengatakan sebagaimana dilakukan di beberapa daerah, takbir biasa dilakukan berkeliling dan berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.

Ia mengatakan takbir diperkenankan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala tersebut.

"Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau musala. Supaya menjaga kesehatan kita semua," ujar Menag saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X