Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

- Kamis, 28 Januari 2021 | 16:01 WIB
Abu Janda. (Instagram/@permadiaktivis2)
Abu Janda. (Instagram/@permadiaktivis2)

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait tudingan ujaran kebencian dalam cuitannya di media sosial.

Laporan itu sendiri dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Abu Janda dipolisikan karena cuitannya yang dituding mengandung ujaran kebencian.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: PDIP Ngaku Sudah Siapkan Nama untuk Pilkada DKI, Apakah Risma akan Diusung?

Abu Janda dipolisikan karena cuitannya terkait pertanyaan dirinya ke Natalius Pigai soal evolusi. Kata evolusi itu disebutnya menghina dan mengandung ujaran kebencian.

Awalnya, Abu Janda mengomentari perdebatan antara Natalius Pigau dengan Hendropriyono yang berlangsung pada 2 Januari 2021 lalu. Bermula dari situ lah kasus ini mulai bergulir.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" ungkap Medya.

Laporan polisi tersebut tertuang pada nomor laporan polisi LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. Untuk Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan UU ITE dan SARA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X