Pemerintah Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional

- Sabtu, 28 November 2020 | 12:47 WIB
Presiden Joko Widodo. (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo. (ANTARA/Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)

Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 November 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi diktum KESATU Keppres tersebut seperti dilihat Indozone, Sabtu (28/11/20200).

Adapun diktum KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.

BACA JUGA: Terkait Paslon yang Kampanye Libatkan Anak, Bamsoet: Tindak Sesuai Perundangan

Penetapan tersebut setelah pemerintah melakukan pertimbangan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota.

Sesuai Protokol Kesehatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan.

Artikel menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X