Pemerintah Arab Saudi Larang Masuk WNA dari 20 Negara, Begini Kata DPR

- Kamis, 4 Februari 2021 | 13:41 WIB
Wanita di Arab Saudi. (REUTERS/Faisal Al Nasser)
Wanita di Arab Saudi. (REUTERS/Faisal Al Nasser)

Pemerintah Arab Saudi resmi mengeluarkan kebijakan melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 20 negara mulai tanggal 3 Februari 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan karena pandemi Covid-19. Salah satunya dari Indonesia.

Merespon hal tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Muslich Zainal Abidin menyebut sangat prihatin adanya keputusan tersebut. Apalagi, pelarangan tersebut akan berdampak kepada nasib jamaah umroh asal Indonesia.

“Namun kita harus bisa menghargai dan mentaati keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut, apalagi karena alasan dilakukannya pelarangan tersebut adalah berkaitan masalah keselamatan dan untuk kebaikan bersama agar tidak menimbulkan masalah baru dengan semakin meningkatnya kasus varian baru Covid-19 tersebut,” kata Muslich kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Di samping itu Muslich meminta kepada jamaah umroh mengambil hikmah dari situasi ini dan berdoa semoga pandemi segera berakhir serta pelarangan tersebut dapat segera dicabut.

“Sehingga masyarakat Islam yang sudah siap berangkat dapat segera ke tanah suci menunaikan ibadah secara lancar, aman dan khusyuk,” tuturnya.

Namun demikian dia mengingatkan untuk Kementrian Agama RI dapat pro aktif berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi terkini setiap waktu dan menyampaikan updatenya kepada masyarakat.

“Menghimbau kepada Kementerian Agama RI agar senantiasa pro aktif berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi terkini setiap waktu dan menyampaikan updatenya kepada masyarakat,khususnya kepada calon jamaah dan juga kepada jajaran asosiasi pelaksana perjalanan umroh di tanah air,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X