Ternyata Ini Alasan Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan kepada AHY

- Rabu, 24 Maret 2021 | 08:43 WIB
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (ANTARA/Endi Ahmad)
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat KLB Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). (ANTARA/Endi Ahmad)

Marzuki Alie Cs mencabut gugatan yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sebelumnya mereka mengugat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasca adanya pemberhentian yang dianggapnya mengabaikan tata cara aturan Mahkamah Partai.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Saiful Huda Ems mengatakan, pencabutan gugatan tersebut pasca situasi politik berubah dan terjadilah sebuah KLB untuk mendemisionerkan AHY.

“Sebuah Kongres Luar Biasa yang memutuskan untuk mendemisionerkan Kepengurusan Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY, dan mengembalikan status keanggotaan partai Pak H. Marzuki Ali dkk serta memilih Jenderal (purn.) TNI Dr. Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026,” ujar Huda dalam keterangannya yang diterima Indozone, Rabu (24/3/2021).

Karena itu, lanjut Huda, tidak ada lagi urgensinya bagi Marzuki Alie Cs untuk mengugat AHY. Sebab, dia mengklaim status keanggotaan partainya kembali seperti semula oleh KLB Partai Demokrat tanpa melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sosok Wanita Berdaster Putih yang Viral karena Mau Lompat dari Jembatan PIK Terungkap!

“Selain alasan itu dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti Pak Marzuki Alie dkk, sama dengan melegitimasi Kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY,” tutur Huda.

“Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh Pak H. Marzuki Alie dkk. sebagai Penggugat melalui team kuasa hukumnya,” imbuhnya.

Diketahui sebleumnya Marzuki Alie bersama Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, melalui tim kuasa hukumnya, mengajukan pencabutan gugatan terhadap tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat saat sidang pertama, Selasa (23/3/2021) seperti dilansir Antara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X