Surat Edaran Baru untuk Bepergian, Masa Berlaku Tes PCR Diperpanjang 14 Hari

- Sabtu, 27 Juni 2020 | 11:57 WIB
Petugas Ahli Teknologi Laboratorium Medik melakukan Tes Swab melalui mulut dan hidung di gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas Ahli Teknologi Laboratorium Medik melakukan Tes Swab melalui mulut dan hidung di gedung Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok, Jawa Barat, Senin (6/4/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam surat tersebut, kriteria dan persyaratan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 itu diubah menjadi setiap individu yang akan melaksanakan perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum, baik darat, laut, dan udara wajib menunjukkan identitas diri (KTP dan tanda pengenal sah lainnya) dan menunjukan surat uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan," bunyi surat edaran tersebut, Sabtu (27/6/2020).

Serta, menunjukkan juga surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test.

Sementara itu diketahui, pada Surat Edaran Nomor 7 sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda. Masa berlaku PCR selama 7 hari, dan masa berlaku rapid test hanya 3 hari.

Adapun, untuk persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri wajib melakukan tes PCR saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak menunjukkan surat hasil PCR dari negara keberangkatan.

"Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki perlatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan," tutup surat itu.

Surat Edaran tersebut pun telah ditandatangani oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 26 Juni 2020.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X