Viral Kendaraan Ditilang karena Ngebut di Tol, Astra Infra: Itu Hoaks!

- Senin, 27 Juli 2020 | 12:44 WIB
Ilustrasi gerbang tol. (INDOZONE/Arya Manggala)
Ilustrasi gerbang tol. (INDOZONE/Arya Manggala)

Sebuah foto struk pembayaran transaksi jalan tol Jombang-Mojokerto (Joker) beredar viral di jagat dunia Maya. Sebab, sesuai tulisan di dalam struk tersebut, terlihat sebuah informasi bahwa pengguna tol tersebut memacu kendaraan di atas 100 km/jam, yang mana hal itu melanggar aturan batas kecepatan pengguna tol.

Kemudian pada bagian pojok kanan bawah struk tersebut tercatat saldo balancing, seolah-olah yang bersangkutan telah ditilang oleh operator jalan tol, PT Astra Infra Toll Road, akibat melanggar aturan batas kecepatan.

Saat dikonfirmasi Indozone mengenai informasi tersebut, Head of Corporate Communication Astra Infra Toll Road, Danik Irawati memastikan bahwa informasi yang viral soal struk pembayaran Tol Joker itu adalah tidak benar.

"Itu hoaks," ujar Danik kepada Indozone, Senin (27/7/2020).

-
Foto struk yang viral tentang penilangan di jalan tol. (Astra Infra Toll Road)

 

Pada foto tersebut, tertulis bahwa tarif tol hanya Rp17.500 dan balance Rp71.500.  Namun, pengunggah foto memberikan narasi bahwa seolah-olah ada denda tilang sebesar Rp71.500 dikarenakan kecepatan rata-rata kendaraan pengguna melampaui batas. Padahal, balance yang dimaksud adalah sisa saldo yang dimiliki pengendara.

"Kecepatan rata-rata yang tercantum di struk sifatnya hanya informasi ke pengguna tol, bahwa kecepatan kendaraan telah melebihi 100 km/jam," jelasnya.

Danik mengatakan, operator jalan tol Joker memang telah memasang alat untuk menghitung kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas di tol tersebut. Alat tersebut bekerja dengan menghitung waktu pada saat kendaraan masuk dan keluar gerbang tol. Adapun hasil dari hitungan kecepatan tersebut memang ditulis di dalam struk pembayaran.

"Bukan untuk melakukan tilang," tuturnya.

"Jadi tidak ada penilangan, yang ada informasi saja," sambungnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X