Langgar PPKM, Kafe Tempat Penembakan Anggota TNI di Cengkareng Ditutup Sementara

- Kamis, 25 Februari 2021 | 15:33 WIB
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Devi Nindy)
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

Sebuah rumah makan bernama Kafe RM di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi tempat penembakan hingga menewaskan tiga orang, termasuk anggota TNI telah melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Diketahui dalam aturan PPKM skala mikro, rumah makan atau restoran hanya boleh beroperasi melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB. Namun, peristiwa itu terjadi pada dini hari.

"Ya jelas itu ada pelanggaran jam operasional, yah kita tahu jam operasional kita hanya dibatasi sampai jam 21.00 WIB," ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Kamis (25/2/2021).

Dengan adanya pelanggaran tersebut, Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pengelola, ataupun pemilik kafe itu sendiri.

Baca Juga: 34 DPD Tegaskan Setia dengan AHY, Peluang KLB Pupus!

"Yah sudah ada dalam aturannya (Pergub Nomor 3 tahun 2021) nantinya kita lakukan penutupan (sementara)," terangnya.

"Dan nantinya orang itu akan kita panggil untuk dibuatkan BAP. Intinya kita akan melakukan tindakan tegas bagi mereka yang melakukan pelanggaran," tandas Arifin.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum polisi berinisial Bripka CS melakukan penembakan di kafe tersebut. Peluru itu melayang, dan menewaskan tiga orang, yakni satu prajurit TNI, dan dua orang pegawai kafe.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X