Waduh, Maki Bakal Gugat Puan Maharani ke PTUN, Kenapa?

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 18:25 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Instagram/@ketua_dprri)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Instagram/@ketua_dprri)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melakukan gugatan kepada Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait seleksi calon anggota BPK RI.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, gugatan tersebut usai Puan sudah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Pasalnya dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

“Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan  yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Ia menyampaikan berdasarkan curriculum vitae (CV), Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA ).

Kemudian, lanjut Boyamin, sedangkanu Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA.

Maka dari itu, seharunya kedua orang tersebut harusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Dimana dalam aturan itu sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Baca Juga: Baliho Puan Bertebaran di Jawa Tengah, Gibran Akui Dapat Perintah dari PDIP

“Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan (tidak menjabat) di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK,” tegasnya.

“Bahwa pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA)  dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama 2 (dua) tahun,” imbuh dia.

Atas dugaan tidak memenuhi persyaratan tersebut, kata Boyamin, MAKI minggu depan akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta sebagaimana draft terlampir. Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persayaratan dari kedua orang tersebut.

“MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X