Mal Sudah Boleh Buka dengan Kapasitas 25 Persen sampai Jam 5 Sore pada PPKM Level 3

- Minggu, 25 Juli 2021 | 23:47 WIB
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ilustrasi)
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ilustrasi)

Pemerintah melalui Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 3, salah satunya diizinkannya mal untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," katanya dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu (25/7) dikutip dari ANTARA.

Selanjutnya, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 15.00 waktu setempat.

Baca juga: Luhut Sebut Pemerintah Akan Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar PPKM level 4

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha sejenis juga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

"Juga kami atur masalah warung makan, warteg, pedagangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit," jelasnya.

Selain itu, pemerintah disebut akan memberikan bantuan bagi dunia usaha yaitu menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021.

“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah)  untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X