Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa dirinya tak terpengaruh ataupun menolak terkait adanya pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Bagi Jokowi, ada atau tidaknya pasal itu, ia mengaku tetap sering dihina. Kendati demikian, ia menyebutkan dirinya tak pernah memperkarakannya.
Pernyataan Jokowi itu sendiri diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter pribadinya.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Jawaban Jokowi saat Ditanya Soal Pasal Penghinaan Presiden
Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi. Jawabnya, "Terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan".
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 9, 2021
"Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan"," tulis cuitan Mahfud mengutip pernyataan Jokowi.
Pernyataan Jokowi itu dilontarkan saat Mahfud menanyakan sikap terkait perlu tidaknya ada pasal penghinaan presiden. Hak tersebut ditanyakan sebelum dirinya menjabat sebagai Menkopolhukam.
"Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif, pokoknya apa yang baik bagi negara," terangnya.
Diketahui, dalam Bab II Pasal 219 terkait Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden, seseorang bisa dipidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta, jika menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden melalui media sosial.