Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata, Wagub DKI: Mereka Perlu Rekreasi

- Selasa, 19 Oktober 2021 | 13:59 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan tanggapan terkait pelonggaran aturan pada PPKM pada Level 2, yakni anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata.

Menurut mantan Anggota DPR RI ini untuk memulai menerapkan kebijakan itu memerlukan berbagai macam tahapan, dan proses. Namun, ia tetap menghormati keputusan pemerintah pusat tersebut.

"Kan memang pelonggaran itu perlu ada tahapan dan waktunya," ucap Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Dengan menyambut baik keputusan tersebut, Riza menilai anak-anak saat ini sudah mulai memerlukan rekreasi ke tempat wisata. Namun, ia meminta hal itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Dan anak-anak juga perlu rekreasi. Namun demikian, kami harapkan semua melaksanakan protokol kesehatan," ungkapnya.

Kendati demikian, orang nomor dua di Jakarta ini tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat ibu kota untuk berdiam di rumah apabila tidak memiliki kegiatan yang mendesak karena Covid-19 masih ada.

"Tidak usah keluar rumah, kecuali hal yang sangat penting dan mendesak, dan terus melaksanakan protokol kesehatan secara patut, taat, disiplin dan bertanggungjawab," tandas Riza.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X