Polda Kalbar: Candaan Bom Hal Yang Konyol!

- Kamis, 18 Juli 2019 | 14:09 WIB
Wikipedia
Wikipedia

Guyonan DM berujung ke pemeriksaan kepolisian setelah menyatakan membawa bom disaku pakaiannya saat memasuki pintu terminal keberangkatan Bandara Internasional Supadio Pontianak, Selasa (16/7/2019).

Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menjelaskan sosialisasi untuk tidak bercanda tentang bom terutama di kawasan bandara maupun di dalam pesawat sudah dijalankan. Bahkan di bandara telah ada pengumuman yang menjelaskan aturan hukum jika penumpang yang berkelakar soal bom.

"Sudah banyak masyarakat yang harus berurusan dengan hukum, minimal terganggu perjalanannya karena menyampaikan informasi yang tidak benar di lingkungan penerbangan, seperti candaan bom tersebut," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go.

Ia meminta masyarakat agar mengikuti aturan yang ada di kawasan bandara, dan berharap gurauan tentang bom tidak kembali terjadi. 

"Kami berharap, ke depannya tidak ada lagi masyarakat yang melakukan hal konyol tersebut, sehingga harus berurusan dengan hukum," katanya.

Hukuman bagi orang-orang yang bergurau tentang bom di bandara ataupun di dalam pesawat sebenarnya telah disampaikan Puskom publik Kemenhub melalui akun Twitter-nya, @kemenhub151, pada 6 Januari 2016.

Kemenhub menjelaskan gurauan tentang bom dapat dikenakan pidana penjara sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

-
Twitter/@kemenhub151

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X