Viral Derek Liar di Jaktim, Polda Imbau Korban Buat Laporan Polisi

- Kamis, 15 April 2021 | 18:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Polda Metro Jaya mengimbau korban derek liar di Jakarta Timur yang viral untuk segera membuat laporan polisi. Sebab, polisi membutuhkan keterangan dari para korban untuk menjerat pasal KUHP ke pelaku.

"Kami sementara masih mendalami termasuk kami menyosialisasikan ke korban. Yang beredar di medsos korban merasa diperas derek liar, kami harapkan kalau bisa sekarang membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Yusri mengatakan, saat ini pihaknya baru bisa menjerat tersangka dengan UU Lalu Lintas. Untuk pidana di UU KUHP berkaitan dengan pemaksaan dan pemerasan, polisi belum bisa menjerat karena polisi belum mendapat fakta terkait kasus tersebut.

Baca juga: Sempat Insecure karena Dekil dan Kumal, TKW Ini Sukses Glow up, Jadi Cantik Banget

"Dasar kami tindak sementara itu Pasal 287 dan 288 sambil menunggu laporan masyarakat khususnya yang viralkan sebagai dasar kami untuk menindak kasus pemerasan," beber Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pihaknya menunggu laporan dari korban termasuk masyarakat yang memviralkan video tersebut. Tujuannya agar polisi memiliki landasan hukum menjerat tersangka dengab pasal di KUHP.

"Untuk sementara yang bersangkutan kita kenakan Pasal pelanggaran lalin Pasal 287 rambu dan 288 sambil menunggu kalau ada pelapor yang selama ini pernah jadi korban derek liar ini sehingga nanti kita bisa kenakan pasal pemerasan dan sebagainya," kata Sambodo.

Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial menampilkan aksi sejumlah pria mengetok-ngetok sebuah mobil yang mengalami troble di jalan tol. Pria-pria tersebut diduga merupakan pelaku derek liar yang melakukan pemaksaan dan pemerasan.

Pasca viralnya video tersebut, Polda Metro Jaya melakukan patroli di jalan tol untuk mencari para pelaku. Polisi pun berhasil menangkap satu pelaku, namun ketiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Artikel menarik lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X