Refly Harun Soal HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat!

- Senin, 30 Agustus 2021 | 16:48 WIB
Refly Harun soal HRS yang tetap divonis 4 tahun penjara (Istimewa)
Refly Harun soal HRS yang tetap divonis 4 tahun penjara (Istimewa)

Refly Harun memberikan tanggapannya mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

Pada unggahan di kanal YouTube Refly Harun, ahli hukum tata negara itu membandingkan kasus HRS dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sama-sama divonis 4 tahun penjara. Padahal ada tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki dan terbilang cukup berat.

"Tidak masuk akal kalau dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya. Syahganda yang hanya dihukum 10 bulan penjara. Dan ini sama dengan vonis terhadap Jaksa Pinangki yang terbukti melakukan pencucian uang, permufakatan jahat dan menerima suap," kata Refly Harun, seperti dikutip Indozone, Senin (30/8/2021).

"Jadi kejahatan atau vonis terhadap Habib Rizieq itu dianggap jauh lebih berbahaya sehingga harus divonis 4 tahun penjara, luar biasa ya," ujar Refly. 

Refly Harun menganggap putusan tersebut tidak masuk dan tidak adil jika dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya.

"Rasanya tidak masuk dan tidak adil, ya sudahlah sampai jumpa di pengadilan akhirat," sambung Refly Harun. 

Perlu diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

"Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI," ujar pejabat humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X