Tuntutan 6 Tahun Penjara Kasus Tes Swab, Rizieq: Abuse of Power Bandingkan Djoko Tjandra

- Kamis, 10 Juni 2021 | 12:46 WIB
Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Youtube)
Sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Youtube)

Mantan pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab menuding tuntutan enam tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes swab di RS Ummi Bogor merupakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan.

Hal ini disampaikan Rizieq Shihab saat membacakan pledoi atau nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

"Pelanggaran protokol kesehatan melanggar hukum administrasi bukan hukuman pidana penjara. Tuntutan jaksa dalam tes swab PCR di RS Ummi adalah bentuk dari abuse of power," kata Rizieq Shihab.

Abuse of power yang dimaksud Rizieq adalah penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas dan bentuk kriminalisasi pasien, dokter dan rumah sakitnya apapun bunyinya.

-
Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). (Antara)

 

"Adalah bentuk diskriminasi hukum yang manipulatif sehingga layak digugurkan demi hukum," katanya.

Dia tidak terima kalau pelanggaran prokes jadi kejahatan luar biasa bahkan lebih jahat dibandingkan kasus korupsi.

"Buktinya antara lain bahwa kasus koruptor Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," katanya.

Sementara itu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya dituntut tiga tahun penjara terkait dengan kasus red notice Djoko Tjandra.

"Bahkan Brigjen Prasetijo lebih ringan lagi hanya dituntut 2,5 tahun penjara," kata Rizieq.

Diketahui JPU sebelumnya menuntut Rizieq Shihab dituntut hukuman empat tahun penjara dalam kasus tes swab di RS Ummi.

Tuntutan itu dibacakan JPU dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis pekan lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.

Hukuman itu dipotong masa tahanan yang telah dijalani Rizieq selama proses hukum berjalan.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X