Dinyatakan Tak Lulus, Novel Baswedan Cs Minta KPK Membuka Hasil TWK

- Selasa, 8 Juni 2021 | 20:27 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos TWK memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021).  (photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) dan sejumlah perwakilan pegawai yang tak lolos TWK memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (photo/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyerahkan tambahan bukti dan Informasi mengenai dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pada kesempatan itu, Novel meminta agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dibuka. 

Ia mengungkapkan, setidaknya hasil tersebut disampaikan secara personal kepada mereka yang dinyatakan tidak lulus sehingga mengetahui alasan di balik ketidaklulusannya.

"Kami telah meminta sebenarnya secara pribadi-pribadi, karena kami tahu itu (hasil TWK) pribadi. Setelah kami minta itu, kepada pejabat PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di KPK, kami hingga saat ini belum mendapatkan jawaban," kata Novel di Kantor Komnas HAM, Selasa (8/6).

Novel mengatakan dirinya bersama pegawai KPK lain yang tidak lulus TWK kesulitan mendapatkan hasil tes beserta penjelasannya.

Baca juga: Facebook Pekerjakan 35.000 Orang Untuk Berantas Ujaran Kebencian

Kelompok itu meyakini proses TWK dilakukan dengan cara-cara yang tidak tepat, kata Novel.

Oleh karena itu, katanya, mereka meminta penyelenggara membuka hasil tes karena ketidaklulusan tersebut berdampak pada adanya stigma/label terhadap pribadi mereka.

“Stigma ini masalah serius. Ketika kami meminta hal sepenting itu (hasil TWK, red) untuk kepentingan kami, tetapi tidak diberikan, itu aneh,” kata Novel menegaskan.

Novel juga menjelaskan ia tak memahami apabila dokumen hasil TWK itu disebut sebagai rahasia. Sebab tolak ukur penilaian akan diragukan transparansinya. 

Belum lagi dampak dari stigma bahwa 51 di antara 75 pegawai yang tidak lulus disebut tidak bisa lagi dibina.

"Jadi kalau ada alasan rahasia saya katakan saya enggak bisa paham itu. Enggak ada dasar hukum yang katakan itu rahasia," ucap dia.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X