Sampai di Bali, Polda Metro Jaya Sita Ponsel Jerinx Terkait Kasus Dugaan Pengancaman

- Jumat, 30 Juli 2021 | 20:54 WIB
 Jerinx SID (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha).
Jerinx SID (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha).

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dan menyita ponsel yang bersangkutan sebagai barang bukti kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.

"Penyidik sudah memeriksa saudara J sebagai saksi. Kita sambil menunggu hasil penyidikan dari beberapa saksi-saksi lagi yang akan kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/7/2021) seperti yang dikutip Antara..

Yusri mengatakan pemeriksaan Jerinx dilakukan penyidik di Polres Badung, Bali. Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga menyita ponsel yang bersangkutan sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang disita handphonenya," tambahnya.

Yusri juga mengatakan saat ini Jerinx masih berstatus saksi dalam kasus yang menjeratnya yang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Baca Juga: Kena Batunya! Pramugara dan Pramugari Lion Air yang Berselingkuh Dipecat, Pernah Dapat SP

Jerinx awalnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/7). Namun yang bersangkutan batal hadir karena alasan kesehatan.

Jerinx dipanggil oleh pihak Kepolisian setelah dilaporkan oleh Adam Deni Gearaka terkait dugaan tindak pidana ancaman melalui media elektronik. Dugaan tindak pengancaman ini bermula saat Deni ???berkomentar terkait pernyataan Jerinx soal artis yang disponsori COVID-19 melalui media sosial.

Dalam keterangan pelaporan, Jerinx dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Junto Pasal 45 huruf b UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor tahun 2008 tentang UU ITE.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X