Preman yang Nantang Perwira TNI Pakai Senjata Tajam di Garut Diancam 10 Tahun Penjara

- Senin, 31 Mei 2021 | 22:35 WIB
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono bersama Komandan Kodim 0611 Garut Letkol Czi Deni Iskandar menunjukkan barang bukti milik preman di Markas Polres Garut, Senin (31/5/2021). (photo/ANTARA/Feri Purnama)
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono bersama Komandan Kodim 0611 Garut Letkol Czi Deni Iskandar menunjukkan barang bukti milik preman di Markas Polres Garut, Senin (31/5/2021). (photo/ANTARA/Feri Purnama)

Polisi sebut preman yang viral dan jadi tersangka kasus melakukan keributan dan menantang perwira TNI AD di depan Markas Koramil Pameungpeuk diancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal tersebut dikarenakan aksi yang dilakukan preman tersebut karena perbuatannya mengganggu ketertiban umum dan membawa senjata tajam.

"Ancaman hukuman terberat 10 tahun penjara," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers penangkapan dua orang preman di Markas Polres Garut, Senin (31/5) dikutip dari ANTARA.

Ia menuturkan polisi menangkap dua preman, yakni Dadang Buaya (39) yang membuat onar dan menantang berkelahi perwira TNI di depan Markas Koramil Pameungpeuk, dan seorang anak buahnya Hendriawan warga Pameungpeuk, Garut.

Dadang ditangkap karena melakukan ancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang nelayan, juga menantang perwira TNI termasuk anggota Polsek Pameungpeuk.

Akibat perbuatannya itu dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHP tentang perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama dan penganiayaan.

"Untuk pasalnya diterapkan ada pasal darurat, untuk barang bukti yang kita sita dua buah golok, samurai, tongkat besi dan miras," katanya.

Baca juga: Mendikbudristek Sebut 1,54 Juta Pendidik-Tenaga Kependidikan Sudah Divaksin COVID-19

Kapolres menyampaikan penangkapan terhadap preman itu karena sebelumnya terlibat pertikaian dengan seorang nelayan di Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk, Jumat (28/5).

Nelayan yang mendapat ancaman dengan menggunakan senjata tajam itu meminta bantuan kepada adiknya seorang perwira TNI dari Depok yang sedang cuti di Pameungpeuk.

Kedatangan anggota TNI itu tidak mampu mereda pertikaian tersebut, bahkan anggota Polsek Pameungpeuk juga hendak mendapatkan tindakan kekerasan dari preman saat akan melerainya, hingga akhirnya berhasil dibubarkan.

Namun Dadang malah ajak rekannya mendatangi Markas Koramil untuk mencari anggota TNI yang sempat bertikai sebelumnya sambil membawa senjata tajam dalam keadaan mabuk.

Dadang CS membuat keributan di depan Koramil Polsek Pameungpeuk, berujung diamankan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X