Pembunuh Prajurit TNI di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

- Jumat, 24 September 2021 | 19:29 WIB
: Konferensi pers Polres Depok kasus pembunuhan anggota TNI. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
: Konferensi pers Polres Depok kasus pembunuhan anggota TNI. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Pria berinisial I, pembunuh prajurit TNI bernama Sertu Yorhan Lopo kini diganjar dua pasal pidana. Tersangka bahkan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun lamanya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin. Kombes Edwin menyebut tersangka dikenakan pasal berlapis atas perbuatanya.

"Pelaku dikenakan Pasal 338 atau 351 KUHP," kata Kombes Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Jumat (24/9/2021).

Pasal 338 diketahui berisi terkait menghilangkan jiwa orang lain. Sedangkan Pasal 351 berisi terkait penganiayaan.

"Tersangka terancam 15 tahun penjara," beber Edwin.

Baca Juga: Prihatin Anak SD Nyebrang Sungai Pakai Styrofoam, Fadli Zon Singgung Soal Mobil Listrik

Sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap pelaku pembunuhan anggota TNI berinisial I. Belakangan diketahui jika korban bernama Sertu Yorhan Lopo.

Korban tewas usai ditikam menggunakan pisau lipat tepat dibagian dadanya. Sebelum ditikam, korban lebih dulu mencoba melerai keributan antara pelaku dengan korban lainnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X