Raja Sapta Oktohari VS Investor, Saling Lapor Soal Investasi Rp18 Miliar

- Rabu, 20 Mei 2020 | 18:57 WIB
Setelah sebelumya dilaporkan investor, Raja Sapta Oktohari (RSO) melaporkan balik kepada Polda Metro Jaya. (Instagram/@rajasaptaokto).
Setelah sebelumya dilaporkan investor, Raja Sapta Oktohari (RSO) melaporkan balik kepada Polda Metro Jaya. (Instagram/@rajasaptaokto).

Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari (RSO) yang juga anak dari Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan akun media sosial terkait pencemaran nama baik soal penipuan investasi di perusahaan yang dia kelola. Laporan RSO itu merupakan buntut dari laporan seorang investor berinisial M yang merasa ditipu hingga Rp18 miliar oleh RSO.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan awalnya ada laporan polisi dengan terlapor RSO. RSO dilaporkan bersama tiga orang lainnya.

"Tanggal 4 Mei ada laporan terhadap empat orang karena merasa ditipu di investasi PT MPIP yang sudah dia keluarkan transfer sekitar Rp18 m," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, (20/5/2020).

RSO diketahui merupakan Direktur Utama PT MPIP. Selanjutnya, RSO mendapat serangan dari media sosial terutama dari akun FaceBook LQ Indonesia Law Firm.

Akun FaceBook itu menuduh RSO melakukan penipuan. Tidak terima, tim kuasa hukum RSO mempolisikan akun tersebut.

"Benar juga ada laporan dari pihak RSO. Korban itu merasa dicemarkan nama baiknya yang diberitakan sebagai penipu oleh pemilik akun FaceBook atas nama LQ Indonesia Law Firm," papar Yusri.

Yusri mengatakan RSO membantah semua tudingan yang ditulis oleh akun FaceBook itu. Salah satu tudingan yang disampaikan akun itu yaitu menyebut 'Raja Sapta Oktohari, anak Wakil Ketua MPR dipidana pasal berlapis'.

"Menurut korban tulisan itu tidak benar karena belum ada putusan pengadilan terkait tuduhan ke korban," kata Yusri.

Akun medsos itu juga menjabarkan modus penipuan yang seolah-olah dilakukan oleh RSO. Modusnya disebut akun LQ Indonesia Law Firm dengan cara medium term note (MTN) dan menjanjikan bungan 8-100 persen.

-
Raja Sapta Oktohari (RSO). (Instagram/@rajasaptaokto).

LQ Indonesia Law Firm menuding saat jatuh tempo, perusahaan RSO tidak membayar bunga bahkan modal awal para investor itu. Yusri mengatakan korban membantah tudingan yang tersebar di media sosial itu.

"Menurut korban itu tidak benar karena dari MTN yang benar adalah 8-12 persen. Investor juga sudah pernah menerima bunga selama beberapa tahun sebelumnya," kata Yusri.

Akun itu juga membawa-bawa sosok ayah RSO yakni Oesman Sapta Odang. Akun itu menyebut anak OSO membuat perusahaan untuk menipu masyarakat.

"Menurut korban tidak ada back up tokoh partai untuk menipu masyarakat dan belum ada putusan dari pengadilan manapun," papar Yusri.

Setelah diusut polisi, ternyata akun LQ Indonesia Law Firm dibuat oleh advokat bernama Alvin Lim yang tidak lain merupakan pengacara dari M. Pihak Polda Metro Jaya telah memanggil Alvin sebanyak dua kali namun Alvin mangkir.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X