Setahun Lebih Harun Masiku 'Lenyap' dan Jadi Buronan, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

- Selasa, 2 Maret 2021 | 16:01 WIB
Kiri: Logo KPK (Antara Foto/Sigid Kurniawan) / Kanan: Harun Masiku (Istimewa)
Kiri: Logo KPK (Antara Foto/Sigid Kurniawan) / Kanan: Harun Masiku (Istimewa)

Mantan Caleg PDIP Harun Masiku sudah menjadi buronan lebih dari satu tahun. Harun Masiku telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.

KPK yakin bahwa Harun Masiku sebenarnya masih berada di Indonesia.

"Kami meyakini yang bersangkutan masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik. Pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah ditutup," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (2/3/2021)

"Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi tidak akan lolos," kata Alex.

KPK telah membentuk satgas khusus yang bertugas memburu Harun Masiku bersama enam tersangka lainnya yang juga masuk dalam DPO.

"Kita sudah membentuk satgas khusus untuk pencarian DPO. Kami sudah bentuk dua satgas karena bukan hanya Harun Masiku yang kami cari tetapi ada yang lainnya. Kita tetap berusaha cari yang bersangkutan," ujar dia.

KPK juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memburu para DPO tersebut.

"Bahkan sudah libatkan pihak Kepolisian. Kalau ada masyarakat yang tahu kami sudah buka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor," kata Alex.

KPK sebelumnya telah menangkap tiga tersangka yang berstatus DPO, yaitu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Sementara, tersangka yang masih DPO di antaranya adalah Harun Masiku dan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Artikel menarik lainnya

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X