Kapolri Larang Media Tampilkan Tindakan Polisi Arogan, Mabes: Agar Kinerja Polri Baik

- Selasa, 6 April 2021 | 12:17 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Div Humas Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Div Humas Polri)

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru saja mengeluarkan instruksi untuk jajaran Humas Polri berkaitan dengan peliputan awak media. Mabes Polri menyebut instruksi tersebut bertujuan agar kinerja Polri semakin membaik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Brigjen Rusdi menyebut pertimbangan dikeluarkan instruksi tersebut agar kinerja jajaran Humas Polri termasuk di wilayah-wilayah semakin baik.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Seperti diketahui, Kapolri mengeluarkan instruksi terkait peliputan awak media yang tertuang dalam ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 STR tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

BACA JUGA: Kapolri Pastikan Kegiatan Perayaan Paskah di Indonesia Berjalan Dengan Aman

Isi STR tersebut salah satunya memerintahkan jajaran Humas Polri agar tidak memberikan bahan pemberitaan ke awak media berkaitan dengan tindakan kepolisian yang bersifat arogan atau kekerasan. Kapolri juga menginstruksikan agar Humas tidak memberikan data pemberitaan merinci terkait proses rekonstruksi suatu kasus.

Masih dalam STR tersebut, Kapolri meminta untuk memblur wajah pelaku maupun korban kejahatan baik korban pemerkosaan maupun anak di bawah umur. Kapolri juga melarang pihaknya mengikutsertakan media saat proses penangkapan pelaku kejahatan apalagi disiarkan secara live.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X