Ditlantas Tilang Pengendara Motor yang Terjaring Razia Knalpot Bising di Jakarta

- Minggu, 4 April 2021 | 11:47 WIB
 Tangkapan layar kegiatan Penertiban dan Filterisasi Knalpot Bising di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (3/4/2021). (TMC Polda Metro Jaya)
Tangkapan layar kegiatan Penertiban dan Filterisasi Knalpot Bising di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (3/4/2021). (TMC Polda Metro Jaya)

Petugas kepolisian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya lakukan penindakan tilang pada sejumlah pengendara sepeda motor dalam razia knalpot bising yang dilakukan di beberapa lokasi Jakarta, Sabtu (03/04) malam.

Bukan hanya menindak karena pelanggaran knalpot, petugas juga melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, demikian informasi yang dihimpun Antara dari TMC Polda Metro Jaya, Minggu (04/04) dini hari.

Razia dalam kegiatan penertiban dan Filterisasi Knalpot Bising itu, dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya di antaranya di sekitaran Monumen Nasional, Plaza Senayan, Kelapa Gading, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pemuda Rawamangun.

Di antara para pengendara yang terjaring razia, sejumlah di antaranya masih berusia remaja, seperti di kawasan Monumen Nasional, Gambir, Jakarta Pusat, pada Sabtu sekitar pukul 21.40 WIB, dan di Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 22.21 WIB.

Dari foto yang diunggah oleh TMC Polda Metro Jaya, tampak dua pengendara motor dengan nomor polisi B 3034 UHE dihentikan karena tidak menggunakan helm kendati pengemudi dan penumpangnya memakai masker.

Sementara di Kelapa Gading, pengendara motor dihentikan karena penggunaan knalpot bising.

Adapun di sejumlah tempat lainnya, TMC Polda Metro Jaya mengatakan bahwa razia tersebut masih berlangsung hingga Minggu dini hari.

Sementara itu, ANTARA mencatat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur perihal tingkat kebisingan knalpot kendaraan bermotor di Tanah Air.

Ambang batas kebisingan kendaraan bermotor juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X