Soal Surat Telegram Kapolri Terbaru, Komisi III: Dikhawatirkan Mengkebiri Kinerja Media

- Selasa, 6 April 2021 | 15:06 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadier. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadier. (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadier menyoroti surat telegram Kapolri terkait instruksi terbaru pelaksanaan peliputan dari Humas Polri kepada awak media. Di mana media diharapkan tidak menyajikan berita tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Menurutnya telegram Kapolri tersebut harus dipertanyakan. Bahkan dia akan mengklarifikasi kepada Kapolri Listyo Sigit ihwal telegram yang sudah dikeluarkan ini, apakah berlaku internal ataupun eksternal?

“Jadi tentunya kami ingin mengkarifikasi ke pak Kapolri khususnya terkait dengan maksud dari telegram itu terkait dengan peredaran gambar kekerasan,” kata Adies di Kompleks Parlemem, Senayan, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Di samping itu, menurut Adies jika benar telegram tersebut berlaku dikhawatirkan bakal mengkebiri kinerja daripada awak media.

“Kalau ini berlaku untuk rekan media kan dikhawatirkan nanti ada anggapan bahwa akan mengebiri lagi kinerja daripada rekan media. Karena media ini juga dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Namun, saja Adies enggan berpikir terlalu jauh dahulu terkait telegram ini. Akan tetapi menurutnya pekerjaan dari media tak bisa dibatasi, namun berdasarkan dengan fakta yang ada.

Baca Juga: Kontroversi Telegram Kapolri Isinya Melarang Media Tampilkan Kekerasan dan Arogansi Polisi

“Tentunya kan biarkan jurnalis bekerja apa adanya untuk menyampaikan berita-berita dengan baik. Bukan berita berita hoaks, berdasarkan fakta-fakta di lapangan,” tegasnya.

Berdasarkan surat telegram rahasia (STR) Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terdapat instruksi terbaru pelaksanaan peliputan dari Humas Polri untuk awak media. 

Salah satunya terkait peliputan tentang berita yang menyudutkan polisi arogan. Instruksi selanjutnya, media diminta untuk sajikan berita tentang polisi yang humanis dan tegas.

"Media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis," begitu salah satu bunyi peraturannya.

STR tersebut ditujukan untuk seluruh jajaran Humas Polri di Indonesia. Surat telegram rahasia tersebut teregistrasi dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram tersebut dikeluarkan oleh Kapolri dan ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X