Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Candipuro Bertambah, Ada yang Berperan Bakar Gorden

- Senin, 24 Mei 2021 | 17:17 WIB
Petugas memasang garis polisi di puing kendaraan dinas yang di bakar oleh massa di Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Petugas memasang garis polisi di puing kendaraan dinas yang di bakar oleh massa di Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). (ANTARA FOTO/Ardiansyah)

Polisi menambah jumlah tersangka dalam kasus pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan. Hingga saat ini, jumlah tersangka bertambah menjadi 13 orang.

"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

Lebih jauh Kombes Pandra mengungkap peran satu dari 13 orang tersangka dalam kasus ini. Perannya antara lain membakar gorden Polsek hingga memicu terjadinya kebakaran.

"Tersangka EW dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah di ambil keterangannya memiliki peran yang membakar kain tirai jendela sehingga menimbulkan api diruang SPKT," beber Pandra.

Seperti diketahui, Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan dibakar oleh sekitar 20 oang lantaran massa merasa kurang puas dengan kinerja Polsek dalam hal penanganan kasus. Atas insiden ini, ruang SPKT Polsek terbakar.

Polri sendiri memastikan tidak ada korban jiwa termasuk senjata serta tahanan dalam keadaan yang aman. Polisi sendiri sudah berhasil menangkap sejumlah orang dalam kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X