Juliari Batubara Berikan Rp3 Miliar kepada Pengacara Hotma Sitompul, Untuk Hal Ini

- Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:15 WIB
Kiri: Juliari Batubara (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) / Kanan: Hotma Sitompul (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Kiri: Juliari Batubara (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) / Kanan: Hotma Sitompul (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Majelis Hakim Tipikor Jakarta mengungkap bahwa Juliari Batubara memang benar telah memberikan uang Rp3 miliar kepada pengacara Hotma Sitompul.

Uang itu untuk membayar jasa Hotma terkait kasus kekerasan anak yang dihadapi Kemensos. Hotma memang telah membantah hal ini, namun Hakim menegaskan bantahan tersebut dimentalkan oleh alat bukti.

"Demikian juga bantahan Hotma Sitompul terkait penyerahan uang Rp3 miliar dari saksi Adi Wahyono bertentangan dengan alat bukti berupa keterangan Go Erwin yang mengantarkan uang sebanyak 2 kali ke rumah Muhammad Ihsan sebagai pengacara yang bersama-sama Hotma Sitompul menangani perkara penganiayaan anak," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo dalam sidang pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).

Pada Juli 2020, Juliari Batubara memerintahkan Adi Wahyono yang saat itu merupakan Kabiro Umum Kemensos untuk menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul dan M Ihsan sebagai honor tim pengacara yang ditugaskan Juliari menangani kasus kekerasan anak.

Selanjutnya pada sekitar Agustus-September 2020, Adi Wahyono meminta Go Erwin untuk menyerahkan uang Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul melalui M Ihsan dalam 2 kali penyerahan, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.

"Saksi M Ihsan lalu menyerahkan uang tersebut kepada Hotma Sitompul di kantornya," kata hakim Joko.

Selain itu, Juliari juga memberikan uang sebesar Rp508 juta kepada Ketua DPC PDIP Kendal, Ahmad Suyuti.

Dalam perkara ini, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000, jika tidak harta bendanya akan disita. Politikus PDIP itu juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X