Anies Terbitkan Aturan Standar Masker Kain, Jika Tak Sesuai akan Dikenakan Sanksi

- Sabtu, 16 Januari 2021 | 12:34 WIB
Gubernur DKi Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan).
Gubernur DKi Anies Baswedan. (Instagram/@aniesbaswedan).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan soal spesifikasi masker kain yang digunakan masyarakat di saat pandemi Covid-19. Jika tak sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.

Aturan ini pun tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

“Masker jadi salah satu cara mencegah penularan COVID-19 yang efektif. Tapi nggak sembarangan masker bisa dipakai,” tulis keterangan pada unggahan akun Pemprov DKI, Sabtu (16/1/2021).

Dalam unggahan akun Instagram Pemprov DKI tersebut diperlihatkan ada dua jenis masker yang dapat digunakan oleh masyarakat, yakni masker medis atau bedah, dan masker kain.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Biden, FBI Awasi Obrolan Online Para Kelompok Ekstremis Kanan

Kendati demikian, untuk masker kain diperjelas terkait dengan spesifikasinya agar dapat digunakan dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan di atas.

Berikut spesifikasi masker kain yang dituliskan dalam sebuah foto pada unggahan Pemprov DKI;

  1. Berbahan katun dengan lapisan paling sedikit dua lapis;
  2. Dilengkapi tali elastis sehingga pas digunakan di wajah (tidak kendur);
  3. Kedua sisi beda warna untuk menentukan sisi dalam dan sisi luar;
  4. Mudah dibersihkan;
  5. Tidak berubah warna dan ukuran saat dicuci;
  6. Menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu saat digunakan.

Apabila menggunakan masker yang tidak sesuai dengan spesifikasi di atas, maka akan dikenakan sanksi, diantaranya adaah membersihkan fasilitas umum atau membayar denda Rp250 ribu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X