Tegas! Mahfud MD Sebut Pemerintah Masih Akui AHY Sebagai Ketum Demokrat, Bukan Moeldoko

- Minggu, 7 Maret 2021 | 09:23 WIB
Agus Harimurti Yudhoyono (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Agus Harimurti Yudhoyono (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah masih mencatat kepengurusan resmi Partai Demokrat yang dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu AHY,  AHY putra Susilo Bambang Yudhoyono itu yang sampai sekarang ada," kata Mahfud, Sabtu (6/3/2021).

Saat ini, pemerintah belum bisa menentukan kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum, sah atau tidak.

Pemerintah belum menerima laporan hukum secara resmi terkait KLB tersebut.

"Jadi nggak ada masalah hukum sekarang," kata Mahfud.

Pemerintah menganggap belum ada dualisme di tubuh Partai Demokrat, karena bila ada KLB maka seharusnya ada pemberitahuan resmi.

"Pengurusnya siapa? Sehingga yang ada di misalnya di Sumut itu kita anggap dia sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi. Kalau kita menghalangi berarti melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang nomor 9 Tahun 98 tentang kebebasan menyatakan pendapat," ujar Mahfud.

Kondisi berbeda akan terjadi jika kelompok KLB Deli Serdang melaporkan kepada pemerintah hasil KLB tersebut. Barulah pemerintah akan menilai keabsahan dan memutuskan hal itu.

"Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu," papar mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Untuk sekarang, pemerintah tidak bisa berbuat banyak agar tidak dianggap memihak atau mengintervensi. Pasalnya, dualisme partai juga pernah terjadi di era Presiden Megawati saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur.

Begitu juga saat pemerintahan SBY yang tidak melarang dualisme kepengurusan PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Pemerintah tidak bisa melarang dualisme seperti itu, namun menyerahkannya kepada pengadilan

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X