PSBB Ketat, Ini Sejumlah Tempat Hiburan yang Masih Diizinkan Beroperasi

- Senin, 11 Januari 2021 | 15:12 WIB
Suasana Ancol yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). (INDOZONE)
Suasana Ancol yang kembali dibuka dengan protokol kesehatan, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). (INDOZONE)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memperbolehkan sejumlah tempat hiburan dibuka meski kini tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Hal itu dilihat dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional pada Sektor Usaha Pariwisata dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang disahkan pada 8 Januari 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, terdapat 12 aktivitas usaha dan pariwisata yang tetap beroperasi dengan pemberlakuan pembatasan kapasitas, serta jam operasional.

Untuk 12 aktivitas tersebut di antaranya adalah rumah makan, salon, golf, meeting atau seminar di hotel, kawasan pariwisata, museum dan galeri, wisata tirta seperti olahraga dan rekreasi air, pusat kesegeran jasmani atau gym.

Adapula, akad nikah atau pemberkatan di hotel dan gedung, resepsi pernikahan di hotel atau gedung, pemutaran film atau bioskop, serta terakhir bowling dan billiard.

Tempat usaha, pariwisata dan hiburan tersebut memiliki kapasitas maksimum 25% dengan waktu operasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan akad nikah hanya dihadiri maksimal 30 orang hingga pukul 17.00 WIB.

Sementara itu, untuk museum hanya beroperasi hingga pukul 16.00 WIB, wisata tirta atau rekreasi air hingga pukul 17.00 WIB, begitu pula dengan bioskop yang boleh memutarkan film hingga pukul 19.00 WIB.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X