Pandemi Bikin Pemerintah Sibuk Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

- Sabtu, 19 Juni 2021 | 11:35 WIB
Kalender libur 2021 (Pexels/Olya Kobruseva)
Kalender libur 2021 (Pexels/Olya Kobruseva)

Pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi hari libur dan cuti bersama tahun 2021. Ini merupakan kali kedua pemerintah merevisi dafat libur nasional dan cuti bersama untuk tahun ini.

Pemerintah pertama-tama telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 pada September 2020. Kala itu, ketetapan libur nasional dan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yaitu Menag, Menaker, dan MenPAN-RB.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat tingkat menteri penetapan dan penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual seperti dalam keterangan tertulis dari Kemenko PMK, Jumat (11/9/2020).

-
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (ANTARA/HO-Kemenko PMK/am.)

Direvisi pada Februai 2020

Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang sudah ditetapkan diubah pada Februai 2021. Hal tersebut dilakukan karena pandemi Covid-19 alias Corona belum selesai sehingga cuti bersama dipangkas jadi 2 hari.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Hal tersebut tertuang secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko Muhadjir, Senin (22/2/2021).

Cuti bersama yang dipotong sebanyak lima hari yakni 12 Maret (cutir bersama Isra Mikraj); 17, 18. 19 Mei (cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah); dan 27 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal 2021).

Berikut hari libur nasional dan cuti bersama 2021 setelah revisi pada Februari lalu.

Hari libur nasional 2021
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama
1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal

Diubah Lagi pada Juni 2021

Hari libur nasional dan cuti bersama kembali diubah oleh pemerintah pada bulan Juni ini. 

Halaman:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X