Ahli Asal Korea Selatan Sebut Negaranya Punya Aturan Hukum Ganja Menjadi Obat

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 19:01 WIB
 Ilustrasi. Seorang asisten produksi mengumpulkan tanaman Cannabis di pertanian milik negara di Rovigo Venesia, 22 September 2014. (photo/REUTERS/Ilustrasi)
Ilustrasi. Seorang asisten produksi mengumpulkan tanaman Cannabis di pertanian milik negara di Rovigo Venesia, 22 September 2014. (photo/REUTERS/Ilustrasi)

Ahli obat-obatan dari Korean Medical Cannabis Organization (KMCO) Sung Seok Kang menuturkan Korea Selatan (Korsel) punya aturan hukum memperbolehkan penggunaan ganja sebagai obat dengan resep yang diberikan khusus oleh Korea Orphan & Essential Drug Center (KOEDC).

“Di Korea Selatan, ada undang-undang yang mengatur penggunaan narkotika secara medis,” kata Sung Seok Kang yang telah dialihbahasakan oleh penerjemahnya dalam sidang mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) sebagai pemohon VI dalam Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa. (12/10) dikutip dari ANTARA.

Mengambil contoh dari Korea Selatan seperti yang disampaikan Sung Seok Kang, awalnya negara tersebut pun tidak memperbolehkan pemakaian ganja dalam dunia medis.

Larangan itu bahkan menimbulkan kasus penyalahgunaan narkotika dari ibu yang memberikan anaknya ganja sebagai obat.

-
Hasil tangkapan layar sidang mendengarkan keterangan Ahli Pemohon (VI) Perkara 106/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (12/10/2021) (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Baca juga: Guru Honorer Nangis Terisak di Hadapan Nadiem Makarim, Ngadu Digaji Rp100 Ribu Per Bulan

Namun, pada 4 September 2017, KMCO berusaha mengubah peraturan tentang narkotika agar pasangan ibu dan anak tersebut memperoleh keadilan hukum.

KMCO bekerja sama dengan sejumlah pakar dari luar negeri melakukan riset terhadap penggunaan ganja secara medis.

Hasil riset kemampuan ganja dalam menghilangkan rasa sakit yang parah itu selanjutnya diserahkan kepada lembaga perwakilan rakyat Korea Selatan.

Setelah dilakukan peninjauan, undang-undang yang membahas penggunaan obat-obat psikotropika dalam dunia medis di Korea Selatan berhasil diresmikan pada 23 November 2018.

Disisi lain, Ahli obat-obatan asal Thailand Pakakrong Kwankhao mengatakan negaranya tidak menggunakan ganja dari tanaman Cannabis menjadi obat untuk semua penyakit dan bukan pula dijadikan pilihan pertama.

Pemakaian Cannabis dalam dunia medis Thailand diperbolehkan setelah pengobatan perawatan standar yang didahulukan, seperti paliatif, yaitu perawatan peningkatan kualitas hidup pasien melalui pemberian obat pereda nyeri dan diet sehat gagal dilakukan.

Pemerintah Thailand tidak memberi izin kepada sembarang orang untuk menghasilkan tanaman Cannabis, begitu pula sebagai obat. Mereka harus mendapatkan lisensi dari pemerintah terlebih dahulu.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X