Polda Metro Sudah Periksa 4 Staf Bar Holywings Jakarta Soal Langgar PPKM

- Selasa, 7 September 2021 | 16:17 WIB
Pembekuan izin sementara Holywings di Kemang, Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)
Pembekuan izin sementara Holywings di Kemang, Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)

Kasus dugaan pelanggaran PPKM yang diduga dilakukan oleh Restoran dan Bar Holywings Jakarta terus bergulir. Terkini, Polda Metro Jaya sudah memeriksa empat staf dari Holywings.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Kombes Yusri menyebut untuk total saksi yang diperiksa berjumlah lima orang.

"Ada lima orang sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk satu saksi diantaranya empat dari manajemen Holywings, satu saksi yang kita lakukan pemeriksaan," kata Kombes Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Seluruh orang yang diperiksa berkaitan dengan kasus ini masih berstatus sebagai saksi. Kombes Yusri sendiri menegaskan pihaknya masih terus memproses kasus ini.

"Ini masih berproses, mudah-mudahan cepat kita selesaikan untuk kita kirim berkas ke JPU," beber Yusri.

Baca Juga: Kasus Pesugihan Cungkil Mata Anak di Sulsel, Kakek dan Paman Jadi Tersangka!

Sebelumya, pada 4 September 2021 Restoran dan Bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan disidak oleh petugas gabungan. Lokasi tersebut kedapatan melanggar aturan waktu beroperasi.

Keesokan harinya, Restoran dan Bar Holywings Epicentrum, Kuningan, Jaksel juga disidak. Sidak ini masih berkaitan dengan prokes.

Polda Metro Jaya sendiri sudah meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, kasus ini terbukti melanggar UU yang disangkakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X