Mayat Bayi Dibuang di Tempat Sampah, Polres Pontianak Tangkap Pelaku Kurang dari 1 Jam

- Minggu, 12 Juli 2020 | 13:28 WIB
Polisi lakukan pemeriksaan TKP kasus pembuangan mayat di Pontianak. (Instagram/@sang.detective).
Polisi lakukan pemeriksaan TKP kasus pembuangan mayat di Pontianak. (Instagram/@sang.detective).

Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pembuangan mayat bayi yang ditemukan di tempat di kawasan Jalan Parit Haji Husin II, Kel. Bangka Belitung Darat Kec. Pontianak Tenggara pada Kamis, (9/7/2020) lalu. Berdasarkan temuan barang bukti di TKP, polisi berhasil menangkap pelaku hanya kurang dari satu jam.

Kasus tersebut bermula dari laporan pemulung sampah yang menemukan mayat bayi di tempat sampah yang awalnya dikira mainan boneka pada jam 18.30 WIB. Namun setelah sadar bahwa yang ditemukan adalah mayat bayi, sang pemulung pun melaporkan ke polisi. 

"Dalam bak sampah tersebut pemulung melihat kardus kemudian mengambul dan membukanya. Dalam kardus tersebut ada kantong plastik putih berlapis di atasnya ada pecahan beling dan plastik bagian dalam dikira boneka. Kemudian oleh pemulung dibuka karena gelap fan malam di rasanya dikira kepala boneka. Setelah dilihat jelas jelas ternyata seorang bayi yang sudah meninggal," ucap Aipda Agung Utomo, tim INAFIS dari bareskrim Polres Pontianak Kota saat dihubungi Indozone, Minggu (12/7/2020).

-
Polisi lakukan pemeriksaan TKP kasus pembuangan mayat di Pontianak. (Instagram/@sang.detective).

 

Saat tiba di lokasi, para petugas pun menyisir TKP dan menemukan petunjuk serta barang bukti. Salah satunya kardus yang digunakan yang didalamnya ada beberapa kertas. Di antaranya terdapat kertas yang bertuliskan nama, lokasi kantor dan nomor seorang PNS yang kebetulan saat itu baru pindah tugas di Pontianak.

"Kardus tersebut diambil di tempat sampah samping rumah PNS yang baru pindah. Berawal dari penemuan kertas tersebut kemudian dilacak kemudian mengarah pada rumah yang  bertuliskan nama pada kertas tersebut kemudian hasil lidik ternyata kardus tersebut digunakan oleh pembantu untuk membuang bayi dengan alasan membuang sampah," jelas Agung. 

Berdasarkan temuan itu, pihak kepolisi meluncur ke alamat yang tertera. Dari hasil lidik ternyata kardus tersebut digunakan oleh pembantu perempuan dari PNS untuk membuang bayi dengan alasan membuang sampah. Dari hasil interogasi singkat, terungkaplah pelakunya adalah WJ alias S (29 tahun) yang melakukan aksinya bersama kekasihnya AKZ alias A (20 tahun).

"Setelah pembantu yang diduga sebagai pelaku pembunuh dan yang melahirkan bayi tersebut diamankan kemudian berlanjut kepada pacar yang ikut membuang bayi," tutur Agung. 

Atas perbuataannya tersebut terlapor terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 TA. 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 TA. 2003 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 305 dan 306 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X